Setya Novanto (JN)
Jakarta - Meski telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendapat pembelaan dari wakilnya Fadli Zon.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut, penetapan Setnov sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dikategorikan telah mencoreng DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat."Ada mekanismenya yang diatur kan namanya tersangka bukan terdakwa, berarti masih ada upaya-upaya hukum," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7).kata Fadli, dalam UU MD3 mengatur mekanisme persoalan seorang anggota DPR terkait masalah hukum. Menurutnya, Setnov masih berstatus sebagai anggota DPR dan pimpinan DPR sepanjang proses hukum belum inkrah.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Setya Novanto KPK Partai Golkar




























