Lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila (Foto: BPIP)
Jakarta, Jurnas.com - Pancasila adalah fondasi, kompas, sekaligus perekat bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk.
Namun, di era modern yang penuh dengan arus informasi, tantangan untuk menjaga agar nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan dipraktikkan oleh generasi muda menjadi semakin besar.
Untuk menjawab tantangan inilah pemerintah membentuk sebuah lembaga khusus bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Yuk, kita bedah bersama apa itu BPIP, bagaimana sejarahnya, tugas dan fungsinya.
Mengutip laman resminya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas utamanya ialah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Adapun sejarah berdirinya BPIP bermula pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.
Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Perpres No. 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti. Dengan adanya Perpres No. 7 Tahun 2018, maka Perpres No. 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Perpres No. 24 Tahun 2016 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tugas BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penjurusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila
- Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
-Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila
- Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi
- Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
- Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BPIP RI Ideologi Pancasila Sejarah Pancasila
























