Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya melakukan terobosan legislasi dengan mengundang para pakar, akademisi, dan pegiat demokrasi untuk memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Pemilu, meski Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum dibentuk.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkaya substansi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebelum pembahasan resmi memasuki tahapan legislasi di DPR.
“Secara normal agenda legislasi mendengar masukan dari berbagai pihak dilakukan setelah Panja atau Pansus dibentuk. Namun kali ini kami melakukan ijtihad atau terobosan dengan mengundang terlebih dahulu para pakar, akademisi, dan NGO yang peduli terhadap kepemiluan dan demokrasi,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan, Komisi II DPR aktif menghimpun berbagai pandangan setelah mendapatkan penugasan resmi melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk membahas revisi UU Pemilu.
Menurutnya, masukan dari berbagai kalangan diperlukan guna memperoleh evaluasi yang objektif terhadap pelaksanaan pemilu sejak era reformasi hingga saat ini, sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan bagi sistem demokrasi Indonesia ke depan.
“Masukan ini penting untuk melihat secara objektif bagaimana pelaksanaan pemilu sejak 1999 hingga sekarang, termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang dibutuhkan untuk memperkuat demokrasi kita ke depan,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Komisi II DPR mengundang dua pakar kepemiluan, yakni Ramlan Surbakti dan Siti Zuhro, untuk menyampaikan pandangan serta rekomendasi terkait penyempurnaan regulasi pemilu.
Rifqinizamy menegaskan, seluruh masukan yang disampaikan para ahli akan menjadi bahan penting yang ditindaklanjuti dalam proses legislasi ketika pembahasan RUU Pemilu mulai dilakukan secara formal.
“Kami memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua profesor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang wajib kami tindak lanjuti pada masanya proses legislasi ini,” katanya.
Komisi II DPR berharap proses penjaringan aspirasi sejak tahap awal tersebut dapat menghasilkan revisi UU Pemilu yang lebih komprehensif, responsif terhadap tantangan demokrasi, serta mampu memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi II Rifqinizamy Karsayuda Revisi UU Pemilu Program Legislasi Nasional























