Rapat antara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai pengelolaan dana desa belum akuntabel dan terdapat tumpang tindih regulasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang dalam rapat kerja komite IV dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, Dirjen Pembiayaan dan Transfer Non Dana Pembangunan Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan di Komplek Parlemen Senayan, Senin (17/7/2017).
Ajiep mengatakan sejumlah kementerian yang terlibat dalam implementasi dana desa terlihat tidak singkron, terutama untuk masalah regulasi. Setiap kementerian mengeluarkan regulasi masing-masing, seperti Kemendagri yang mengeluarkan regulasi tata cara pengelolaan keuangan desa, Kemenkeu mengatur mekanisme penyaluran dan pencairan dana desa, sedangkan Kemendes mengatur arah penggunaan dana desa. Menurut Ajiep mekanisme pengelolaan dana desa yang ada saat ini masih terlalu berbelit-belit. “Dalam implementasi harusnya lebih akuntabel dan sederhana. Makanya kami dorong agar pengaturan pemerintah desa ini disempurnakan, regulasinya jangan dibuat parsial per kementerian, agar pelaksanaannya mudah diterapkan di daerah. Solusinya ya disinkronkan dalam bentuk SK bersama atau peraturan pemerintah,” ujarnya.Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono yang juga turut hadir mengeluhkan penyaluran dana desa di Indonesia wilayah timur yang belum maksimal. “Secara spesifik apa yang disampaikan Menteri sudah saya simak. Namun di kawasan timur masih ada kendala, desanya lebih sedikit dibanding pulau Jawa dan Sumatera. Sementara Desa Adat sangat kuat, banyak desa yang seharusnya sudah jadi desa tapi belum bisa karena tradisi, artinya 1 desa terdiri dari 7 dusun, karena muatan adat maka jadi kendala padahal 1 dusun punya potensi jadi desa,” jelasnya.Senator Maluku Utara, Basri Salama menyampaikan bahwa tenaga pendamping orang yang mendampingi di desa itu tidak kompeten. ”Tenaga pendamping tidak datang tiap hari, tenaga pendamping PPNPN itu tidak membantu dalam penyusunan mengarahkan pengelolaan dana dewasa dengan baik, bagaimana mengelola aset potensi laut, itu meskipun dari pusat tidak masalah. Sumber daya manusia di daerah masih kurang sehingga mengelola potensi alam di daerah belum maksimal. Contohnya, pariwisata, kelautan dan perikanan,” ujar Basri.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri Desa Eko Sandjojo Info DPD

























