Tersangka Patrialis Akbar di mobil tahanan KPK
Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny. Suap secara bertahap itu diterima melalui perantara Kamaludin.
Hal itu mengemuka saat Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/6/2017). Jaksa menyebut suap itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945."Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah USD 70 ribu, Rp 4.043 juta dan janji Rp 2 miliar," kata Jaksa KPK.Uang USD 70 ribu dan Rp 4.043 juta itu diberikan kepada Patrialis Akbar dalam beberapa tahap dan terjadi di Jakarta. Sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk salah satunya untuk bermain golf.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar KPK





















