Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Amin Anwari (AAN) dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU) dalam oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dinihari. OTT terkait dugaan praktik suap itu berangkat atas laporan masyarakat.
"KPK gelar OTT Jumat 9 juni dinihari sekitar jam 1-an atas informasi masyarakat adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang ada di BWS Sumatera 7 Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat malam.Sayangnya, Basaria merahasiakan masyarakat yang disebutnya melaporkan adanya dugaan praktik suap atas proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang nilainya mencapai Rp 90 miliar tersebut. Yang jelas, kata Basaria, pihaknya langsung bergerak menindaklanjuti "bocoran" praktik suap tersebut.Merespon laporan itu, tim Satgas KPK mulai mengendus pergerakan mereka. Dalam penelusuran, tim mengetahui ada penyerahan uang dari Amin Anwari dan Murni Suhardi (MSU) ke Parlin Purba (PP). Diduga penyerahan uang suap dilakukan di salah satu tempat di resto di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tangkap Tangan KPK Kejaksaan Bengkulu
























