Kamis, 16/05/2024 06:04 WIB

Bidik PT Diratama Jaya Mandiri di Kasus Heli, KPK Dalami Bukti dari Puspom TNI

Puspom TNI telah menetapkan tiga orang anggota TNI AU sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jumpa pers oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Hadi Tjahjanto.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan helikopter AugustaWestland (AW)-101. Dalam proses ini lembaga antikorupsi terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Seperti diketahui, Puspom TNI telah menetapkan tiga orang anggota TNI AU sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya yakni Marsma FA, dan Letkol WW serta Pelda SS. Sementara KPK menangani keterlibatan pihak swasta terkait pengadaan helikopter tersebut.

Pihak swasta yang tengah dibidik lembaga antikorupsi disinyalir mengarah pada pihak PT Diratama Jaya Mandiri, selaku agen jasa penyedia helikopter.

Dugaan keterlibatan perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Peralatan Militer non senjata itu menguat setelah Puspom TNI bersama tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Diratama Jaya Mandiri yang berlokasi di Sentul, Bogor dan Jakarta beberapa waktu lalu.

Sejumlah temuan yang kini menjadi informasi dan bukti dari hasil penggeledahan itu tengah didalami. Bersama Puspom TNI, KPK turut mempelajari temuan tersebut ditengah proses penyelidikan yang tengah diintensifkan.

"Penggeledahan dilakukan bersama. ada pertukaran alat bukti. Kita pelajari bukti yang didapat dari TNI dan dalami informasi yang ditemukan penyidik Pom TNI," ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Kerja sama dengan Pom TNI itu, kata Febri, membuka ruang bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti dan mengusut dugaan korupsi tersebut.

Sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup, kata Febri, pihaknya akan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Menurut Febri, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian terkait upaya tersebut.

Sejauh ini, lanjut Febri, pihaknya dan Puspom TNI sepakat untuk melakukan penyidikan kasus terpisah. Namun, kata Febri, tetap bersama-sama agar lebih efektif. Meski demikian, dikatakan Febri, dalam koordinasi dengan Pom TNI terbuka kemungkinan dilakukan secara koneksitas yang diatur dalam KUHAP. 

"Penetapan tersangka kita lakukan saat kita punya bukti permulaan yang cukup. Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut. Kita lakukan hati-hati dan prudent. Jadi TNI menerbitkan sprindik sendiri KPK pun sendiri, namun pelaksanaan kewenangan dilakukan bersama-sama. Ke depan semoga lebih kuat dan kita pertimbangkan serius kemungkinan untuk terapkan koneksitas. Karena kami dapat sinyal positif dari panglima TNI yang katakan tahun ini akan concern pemberantasan korupsi di zona militer dan KPK support itu," tandas Febri.

Puspom TNI diketahui telah menetapkan dua perwira yakni, Marsma FA, dan Letkol WW serta seorang bintara tinggi, Pelda SS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Berdasar penyidikan sementara, Marsma FA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, sementara Letkol WW merupakan pemegang kas. Sedangkan Pelda SS bertugas sebagai penyalur dana pada pihak-pihak tertentu.

Ketiga tersangka diduga telah menggelembungkan harga pengadaan heli ini. Dari anggaran sebesar Rp738 miliar, diduga negara merugi sekitar Rp220 miliar atas penggelembungan harga tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, Puspom TNI telah Puspom TNI juga telah menyita uang sekitar Rp139 miliar yang disimpan di rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri sebagai penyedia barang. Puspom TNI dan KPK juga telah menggeledah Kantor Diratama Jaya Mandiri di Sentul, dan di (Menara) Bidakara, rumah saksi swasta di Bogor, dan (seorang) swasta di Sentul City. Selain itu, Puspom TNI juga telah memeriksa enam saksi dari unsur militer dan tujuh saksi dari unsur sipil.

KEYWORD :

KPK TNI Heli AW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :