Rabu, 24/04/2024 22:38 WIB

Hasbi Hasan Belum Ditahan, KPK: Hanya Soal Waktu!

Hasbi Hasan diketahui menjadi tersangka bersama dengan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung KPK, Rabu (24/5). Foto: Jurnas/Gery

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hanya masalah waktu saja.

Hasbi Hasan diketahui menjadi tersangka bersama dengan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (6/6).

Ghufron mengatakan, alasan pihaknya belum menahan Hasbi Hasan merupakan bagian dari proses teknis dan strategi KPK. Yang pasti, KPK hanya menunggu waktu untuk menangkap Hasbi.

"Jadi itu adalah bagian dari teknis dan strategi ya, tinggal waktu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (24/5). Namun, KPK hingga saat ini belum menahanan Hasbi.

Hasbi diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam atau sejak pukul 09.57 WIB hingga pukul 17.13 WIB. Tak banyak yang Hasbi sampaikan kepada wartawan terkait pemeriksaannya sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan akan mentaati semua proses hukum.

"Saya sebagai warga negara saya akan taati proses hukum. Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja saya gak mungkin memberikan statement apapun," kata Hasbi Hasan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan tersangka Dadan Tri Yudianto. Penahanan dilakukan setelah Dadan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Kasus ini bermula saat Heryanto menghubungi Dadan Tri untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.

Heryanto meminta meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

"Dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID (Intidana)," kata Ghufron.

Menyanggupi permintaan itu, Dadan Tri meminta fee kepada Heriyanto. Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022," kata Ghufron.

Pada 5 April 2022, Dadan Tri menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera mengenai putusan terhadap Budiman Gandi Suparman yang divonis 5 tahun penjara sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hasbi Hasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :