Kamis, 02/05/2024 04:26 WIB

KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Terkait Suap di MA

Penahana dilakukan setelah Dadan Tri Yudianto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Konferensi pers penahanan tersangka Dadan Tri Yudianto di Gedung KPK Jakarta, (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, Selasa (6/6/2023).

Penahana dilakukan setelah Dadan Tri Yudianto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Ghufron menjelaskan penahanan Dadan terhitung sejak hari ini sampai dengan 25 Juni 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1

Selain Dadan Tri, KPK sebenarnya turut menetapkan Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Namun, KPK sejauh ini belum menahan Hasbi Hasan.

"Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak," kata Ghufron.

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Kasus ini bermula saat Heryanto menghubungi Dadan Tri untuk membicarakan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera selaku pengacaranya.

Heryanto meminta meminta bantuan Dadan Tri Yudianto untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah.

"Dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan
KSP ID (Intidana)," katanya.

Menyanggupi permintaan itu, Dadan Tri Yudianto meminta fee kepada Heriyanto. Kemudian, Yosep Parera berkoordinasi dengan Dadan Tri dan menginformasikan mengenai komposisi majelis hakim MA yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, dalam pertemuan di kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang, Dadan Tri menelepon Hasbi Hasan dan menyampaikan permintaan dari Heryanto dan Yosep Parera untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022," katanya.

Pada 5 April 2022, Dadan Tri menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera mengenai putusan terhadap Budiman Gandi Suparman yang divonis 5 tahun penjara sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :