Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono
Jakarta - Diterbitkannya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN oleh Presiden Joko Widodo yang merubah PP 45/2005 yang dikeluarkan di era Pemerintahan SBY, telah menimbulkan kontroversi.
Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono, dalam diskusi bertajuk "Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memepkuat Peranan BUMN hadapi Pasar Bebas", Jakarta, Jakarta (6/6).Menurutnya, terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan yang berlaku."Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding," kata Arief.Baca juga :
Paripurna DPR Setujui RUU BUMN Disahkan Jadi UU
Pemerintah, kata Arief, dalam menyertakan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya."Untuk penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari APBN harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk juga setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," tegasnya.
Paripurna DPR Setujui RUU BUMN Disahkan Jadi UU
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
BUMN Menteri BUMN PP Holdingisasi
























