Jum'at, 09/10/2026 21:54 WIB

Yusril Sorot Lapas Overkapasitas, Siapkan Revisi UU Narkotika





Kondisi tersebut turut berdampak pada buruknya pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi warga binaan, hingga kebersihan lingkungan.

Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang mengalami kelebihan kapasitas.

Kondisi tersebut turut berdampak pada buruknya pelayanan kesehatan, pemenuhan gizi warga binaan, hingga kebersihan lingkungan.

Berbagai persoalan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RKTM) bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Polri dan Kejaksaan Agung, di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2026.

“Saya sudah memberikan arahan tadi kepada yang mewakili Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang hadir yaitu pak Irjen [Komjen Pol Rudi Setiawan] untuk mendengar langsung masukan seperti misalnya pelayanan kesehatan yang sangat tidak memadai, jatah makanan yang jauh daripada memenuhi standar gizi, kemudian juga fasilitas air yang tidak sesuai, banyak yang airnya itu kotor menyebabkan sakit gatal-gatal dan lain-lain,” ujar Yusril kepada wartawan.

Menurut Yusril, persoalan yang harus segera diselesaikan adalah kelebihan kapasitas penghuni lapas dan rutan. Saat ini, jumlah warga binaan disebut telah jauh melampaui daya tampung yang tersedia.

“Sekarang ini jumlah Rutan dan Lapas itu dihuni hampir dua kali lipat daripada apa yang semestinya. Yang semestinya Lapas itu hanya menampung 100 (orang), sekarang ini menampung 185 (orang),” tutur Yusril.

Kondisi tersebut membuat para penghuni harus menjalani kehidupan sehari-hari di ruang yang sempit. Yusril menggambarkan satu sel dapat dihuni hingga 25 orang, sementara fasilitas kamar mandi dan toilet sangat terbatas.

“Bisa bayangkan seperti apa orang itu ketika pagi hari bangun tidur ingin ke kamar kecil, ingin mandi, antre airnya tidak bersih, menunggu antre makanan, dan lain-lain. Itulah kondisi kita,” sambungnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong langkah sistematis guna mengurangi kepadatan lapas dan rutan. Salah satu upaya yang disiapkan adalah membenahi penanganan perkara narkotika, termasuk melalui revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengambil inisiatif untuk mengatasi kelebihan kapasitas penghuni penjara. Salah satu fokusnya ialah menyiapkan pusat rehabilitasi dan re-edukasi bagi warga binaan yang terlibat dalam kasus narkotika.

“Dan hari ini kita mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini. Pemerintah sudah lama menggarap ini, tapi sudah disepakati diambil alih oleh DPR sebagai inisiator,” ucap dia.

Revisi UU tersebut akan memperjelas perbedaan penanganan antara orang yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku peredaran narkotika. Pengaturan itu juga akan mencakup mereka yang menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika

“Jadi, intinya, arahan dari Pak Presiden itu, mereka yang menjadi korban supaya tidak dipidana, tapi direhabilitasi. Siapa yang akan merehabilitasi ini? Badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam Undang-undang tentang perubahan Undang-undang Narkotika dan Undang-undang tentang Psikotropika ini,” terang Yusril.

“Nanti mungkin dengan perubahan Undang-undang ini akan ada satu badan baru yang menangani khusus menangani rehabilitasi narkotika. Sekarang ini sporadis, ada yang ditangani Kementerian Kesehatan, ada yang ditangani oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah BNN. Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya,” lanjutnya.

KEYWORD :

Menko Yusril Ihza Mahendra Kondisi Lapas Lapas Kelebihan Kapasitas RUU Narkotika




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :