Selasa, 06/10/2026 21:19 WIB

Sandi `DPR Minta Kopi` Muncul dalam Sidang Perkara Kuota Haji





Istilah “DPR minta kopi” mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Foto: suasana sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Jakarta, Jurnas.com - Sandi “DPR minta kopi” mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.

Istilah tersebut terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali komunikasi antara saksi Syihabul Mutaqin, pemilik travel haji dan umrah PT Maslahatul Ummah Internasional, dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, selaku staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

Jaksa KPK Greafik Loserte awalnya menanyakan apakah komunikasi Syihabul dengan Gus Alex hanya berkaitan dengan upaya pemberangkatan jemaah melalui kuota haji tambahan 2024.

"Komunikasi yang saudara buka kepada Gus Alex apakah hanya spesifik terkait dengan usaha Anda untuk memberangkatkan jemaah dengan menggunakan kuota haji tambahan di tahun 2024, ataukah ada komunikasi yang lain yang enggak ada hubungannya dengan itu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Komunikasi lain itu maksudnya apa?" jawab Syihabul minta penjelasan.

"Apakah saudara pernah dimintai Gus Alex dengan bahasa seperti ini `DPR minta kopi`?" tegas jaksa.

Syihabul kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang pernah berkomunikasi dengan Gus Alex menggunakan istilah tersebut. Percakapan itu terjadi ketika Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR 2024 tengah berjalan.

Ia mengatakan Gus Alex saat itu bilang `alhamdulillah sampun mantun` saat ditanya kelanjutan soal permintaan `kopi` dari DPR tersebut.

"Nah, itu bukan seperti itu. Saya jelaskan, itu saya sampaikan pada penyidik, pada waktu itu saya ketika ditanyakan beliau memang sempat WA (WhatsApp) kabari saya karena kan beliau sudah dekat ya, sedang dekat. `Gimana kabarnya, Gus?` gitu bahasanya," kata Syihabul.

"Saya sampaikan ada di WA-nya beliau itu. `Gimana kabarnya?` ‘Alhamdulillah baik, Gus`. Saya waktu itu pas landing di Jeddah. `Gus, ini ada DPR minta kopi`. Senyum beliau bahasanya waktu itu. Nah, saya sampaikan sepulang saya dari Saudi, saya menemui beliau. `Gus, gimana kabarnya terkait dengan DPR kemarin minta kopi?` ‘Alhamdulillah pun mantun`. Saya sampaikan seperti itu," lanjutnya.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Syihabul menjelaskan arti istilah “sampun mantun” yang disampaikan Gus Alex.

"Sampun mantun itu artinya apa?" tanya hakim.

"Sudah selesai sepaham saya," jawab Syihabul.


Syihabul juga menegaskan bahwa komunikasi mengenai “DPR minta kopi” berlangsung melalui WhatsApp ketika Pansus Haji 2024 sedang berlangsung.

"Pada saat permintaan ini ‘DPR minta kopi` betul disampaikan oleh Gus Alex waktu itu?" tanya jaksa.

"WA pak," terang Syihabul.

"Menjelang Pansus atau sementara Pansus?" timpal jaksa.

"Sudah Pansus kayaknya," jawab Syihabul.

"Sementara Pansus berjalan?" tanya jaksa memastikan.

"Iya, betul," jawab Syihabul.

Terdapat 13 orang saksi, mayoritas berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang akan memberikan keterangan dalam persidangan hari ini.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut.

Mereka akan bersaksi untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Para Terdakwa tersebut ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Pansus DPR Yaqut Cholil Qoumas Ishfah Abidal Azis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :