Suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Jakarta, Jurnas.com - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengaku reputasinya hancur akibat namanya berulang kali dikaitkan dengan dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Hal itu disampaikan Fuad saat bersaksi dalam persidangan, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2026), setelah penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Quomas mengonfirmasi informasi mengenai dugaan uang ratusan miliar rupiah yang disebut masuk kepada Ketua Pansus DPR, yang kini menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melalui dirinya.
Fuad dengan tegas membantah pernah menjadi perantara maupun menerima uang ratusan miliar tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa namanya terus muncul dalam berbagai keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
“Sama sekali tidak ada. Menjadi aneh buat saya, kok saya sering sekali nama saya disebut? Kalau memang saya pernah mengumpul, cukup dua travel! Cukup lima orang saja yang pernah memberikan duit dengan saya! Cukup dua travel! Jangan banyak! Nama saya hancur sehancur-hancurnya!” ujar Fuad.
Fuad bahkan meminta majelis hakim membantu memulihkan nama baiknya. Menurut dia, tudingan tersebut telah memberikan dampak serius terhadap dirinya.
“Supaya karena Fuad sudah dicekal, jadi semua permasalahan kita buang ke Fuad! Di pengadilan ini wajib saya minta pertolongan kepada pengadilan untuk membersihkan nama saya!” tegasnya.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan aliran uang ratusan miliar tersebut sebelumnya muncul dari keterangan saksi. Namun, saksi tersebut dalam persidangan mengoreksi sumber informasi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saksi mengaku tidak mendengar langsung informasi tersebut dari Fahd El Fouz A Rafiq, sebagaimana tertulis dalam BAP. Ia menyebut informasi itu didengarnya dari percakapan sejumlah pihak saat membawa Tim Pengawas (Timwas) DPR RI.
Saksi juga menyatakan tidak mengetahui siapa perantara uang kepada Nusron Wahid. Ia memastikan nama Fuad maupun Yaqut Cholil Qoumas tidak disebut dalam informasi yang didengarnya.
Dengan demikian, Fuad menilai tudingan yang mengaitkan dirinya dengan aliran uang ratusan miliar tersebut perlu diperjelas sumber dan dasar informasinya.
Sebelumnya, nama Fuad memang muncul dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK pernah memeriksa Fuad untuk mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Dalam perkara ini, Fuad berstatus sebagai saksi. Sementara KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Kuota Haji Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Kementerian Agama





















