Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dapat hanya dilihat dari perspektif hukum pidana. Menurutnya, pengaturan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek hukum perdata, khususnya terkait status kepemilikan suatu harta.
"Kalau kita bicara mengenai perampasan aset ini, kita tidak bisa bicara hanya mengenai pidana. Kita harus bicara juga mengenai perdata. Padahal hukum perdata kita itu sangat rumit," ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang berlangsung di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini pun bilang, konsep perampasan aset, khususnya yang menggunakan pendekatan non-conviction based in rem forfeiture berkaitan langsung dengan kepemilikan harta. Karena itu, pembentuk undang-undang harus memahami secara utuh hubungan antara hukum pidana dan hukum perdata agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Diketahui, Non-conviction based (NCB) asset in rem forfeiture (Perampasan aset tanpa pemidanaan) adalah mekanisme hukum perdata untuk menyita dan merampas aset yang diduga terkait tindak pidana. Gugatan ini ditujukan langsung kepada objek/bendanya (in rem), sehingga negara tidak perlu membuktikan kesalahan atau memenjarakan pemiliknya terlebih dahulu
Di samping itu, Soedeson menjelaskan bahwa dalam hukum perdata seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu merupakan pemilik yang sah. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam merumuskan mekanisme perampasan aset sehingga diperlukan pengaturan yang jelas mengenai status kepemilikan sebelum suatu aset dapat dirampas oleh negara.
"Itulah yang menjadi persoalan. Teman-teman tadi sungguh-sungguh mengingatkan kita semua untuk menyusun Undang-Undang Perampasan Aset ini dengan sungguh-sungguh cermat. Karena in rem itu berkaitan dengan kepemilikan (harta)," tegasnya.
Ia mencontohkan proses jual beli dalam hukum perdata yang tidak serta-merta memindahkan hak milik meskipun telah terjadi kesepakatan antara para pihak. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembuktian kepemilikan memiliki kompleksitas yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta para akademisi dan organisasi masyarakat untuk terus memberikan masukan yang lebih mendalam, terutama terkait aspek teknis dalam mekanisme perampasan aset. Ia menilai pembahasan yang komprehensif diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus tetap menjamin perlindungan hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Saya minta tolong kepada teman-teman, masuk lebih dalam lagi ke hal yang bersifat teknis. Di atas semua ini landasan kita adalah Undang-Undang Dasar yang jelas menjamin kepemilikan. Nah, bagaimana caranya itu yang harus kita pikirkan bersama," pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi III RUU Perampasan Aset Hukum Perdata

























