Rabu, 08/07/2026 19:15 WIB

KPK Dalami Keuntungan PT Brantas Abipraya di Proyek Gedung Pemkab Lamongan





Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Tahun 2017-2019, Bambang Esti Marsono, sebagai saksi pada Selasa, (7/7).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keuntungan PT Brantas Abipraya (Persero) dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017-2019.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Tahun 2017-2019, Bambang Esti Marsono dan Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya, Tumoang Muhammad sebagai saksi pada Selasa, 7 Juli 2026.

"Penyidik mendalami keduanya terkait keuntungan yang diterima PT Brantas Abipraya dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab. Lamongan, dimana pengerjaannya melalui KSO," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan; Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah.

Kemudian, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab. Lamongan TA. 2017 - 2019; dan Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019. 

KPK menduga terpilihnya konsorsium perusahaan PT Abipraya – Jaya Abadi KSO (Kerja Sama Operasi) sebagai pemenang tender hanya formalitas belaka. Sebab, kontraktor pelaksana proyek bernilai Rp 151 miliar itu adalah PT Agung Pradana Putra.

KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut sejumlah penyimpangan dan perbuatan melawan hukum pada kasus yang diduga mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 35,7 miliar ini.

"Patut diduga KSO Abipraya – Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD (Ahmad Abdillah)," ucap Budi beberapa waktu lalu.

Dalam pengusutan berjalan, KPK juga akan mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran uang hasil korupsi proyek tersebut. Salah satu pendalaman aliran uang dilakukan penyidik dengan memeriksa Suradi selaku Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya pada Jumat, 12 Juni 2026.

KPK menduga para tersangka turut menikmati aliran uang hasil perbuatan melawan hukum.

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. (Aliran uang) masih yang terkait dengan para tsk (tersangka)," kata Budi.

Dalam konstruksi perkara, salah satu tersangka Mokh Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya – Jaya Abadi KSO. Dalam konstruksi juga disebutkan proses pemilihan penyedia tidak sesuai dengan ketentuan.

Di mana pembentukan kemitraan atau KSO Abipraya-Jaya Abadi KSO hanya sekedar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam mengikuti proses pelelangan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan.

Selain itu, dalam proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, lembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sejumlah penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 itu mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak.

KEYWORD :

Korupsi Gedung Pemkab Lamongan PT Brantas Abipraya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :