Senin, 27/04/2026 02:45 WIB

Ini Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Diperingati Setiap 27 April





Indonesia kembali memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan pada tanggal 27 April 2026 dengan semangat transformasi yang semakin kuat.

Arsip - Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 (Foto: Ditjen Pemasyarakatan/RRI)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia kembali memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan pada tanggal 27 April 2026 dengan semangat transformasi yang semakin kuat.

Berdasarkan laporan dari berbagai media nasional, peringatan tahun ini menjadi tonggak penting dalam mempertegas fungsi sistem pemasyarakatan yang tidak lagi sekadar menjadi tempat penahanan fisik, melainkan pusat pembinaan kemandirian yang mengedepankan hak asasi manusia.

Sejak pertama kali dicetuskan pada tahun 1964 melalui gagasan Sahardjo, konsep pemasyarakatan di Indonesia telah mengalami evolusi panjang dari sistem kepenjaraan yang bersifat punitif menjadi sistem reintegrasi sosial yang bertujuan memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan.

Dalam laporan yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun ini, fokus utama yang diangkat adalah penguatan program kemandirian bagi warga binaan di seluruh pelosok negeri.

Berbagai sumber menyebutkan bahwa banyak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kini telah bertransformasi menjadi pusat produktivitas yang menghasilkan produk-produk berkualitas ekspor.

Media juga menyoroti bagaimana penggunaan teknologi informasi dalam sistem keamanan dan pelayanan publik di Lapas semakin dioptimalkan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan transparansi, sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang terus digalakkan pemerintah Indonesia.

Namun, di balik perayaan tersebut, tantangan besar seperti masalah kepadatan hunian atau overcrowding masih menjadi topik hangat yang dibahas oleh para pengamat hukum dan aktivis kemanusiaan.

Diskusi publik di berbagai kanal media menekankan bahwa Hari Bhakti Pemasyarakatan harus menjadi momentum bagi para pemangku kebijakan untuk lebih serius dalam menerapkan keadilan restoratif dan memperluas alternatif hukuman non-penjara.

Hal ini dianggap krusial agar beban Lapas dapat berkurang dan proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan secara lebih efektif dan fokus pada pengembangan potensi individu.

Seiring dengan kemajuan zaman, peringatan di tahun 2026 ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat luas dalam menerima kembali mantan narapidana.

Berbagai artikel berita mencatat bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan sangat bergantung pada keterbukaan lingkungan sosial dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.

Dengan semangat Bakti untuk Negeri, peringatan tahun ini diharapkan mampu menghapus stigma negatif yang selama ini melekat, sehingga setiap individu yang telah menyelesaikan masa pembinaannya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum.

KEYWORD :

Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April Peringatan Nasional Sejarah Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :