Ilustrasi - pelihara anjing, salah satu hobi yang dilarang dalam Islam (Foto: AP)
Jakarta, Jurnas.com - Mengelola waktu luang dalam Islam bukan sekadar tentang hiburan, melainkan bentuk pertanggungjawaban seorang hamba atas nikmat usia yang diberikan Allah SWT.
Meskipun menyalurkan hobi diperbolehkan, umat Muslim wajib menghindari aktivitas yang mengandung unsur perjudian, baik itu permainan ketangkasan maupun taruhan daring.
Larangan keras ini termaktub dalam Al-Qur`an Surah Al-Ma`idah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (kurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Selain itu, kegemaran memelihara anjing di dalam rumah tanpa adanya kebutuhan mendesak seperti menjaga keamanan atau berburu juga tidak diperkenankan.
Berdasarkan hadits riwayat Bukhari, terdapat konsekuensi spiritual bagi mereka yang memelihara anjing hanya untuk kesenangan semata:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلاَ مَاشِيَةٍ، نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
"Barangsiapa yang memelihara anjing selain anjing berburu atau anjing penjaga ternak, maka pahala amalannya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath."
Islam juga melarang hobi yang mengeksploitasi hewan, seperti tradisi menyabung ayam atau mengadu domba demi kepuasan batin penontonnya.
Rasulullah SAW secara tegas melarang tindakan menjadikan makhluk bernyawa sebagai objek permainan atau sasaran kekerasan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنِ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا
"Rasulullah SAW melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (objek tembak/permainan)."
Dalam hal estetika, hobi mengoleksi patung atau gambar makhluk bernyawa yang sempurna bentuknya juga perlu diwaspadai karena alasan akidah.
Hal ini merujuk pada sabda Nabi SAW mengenai keberkahan suatu hunian yang di dalamnya terdapat benda-benda tersebut:
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar patung."
Gaya hidup konsumtif atau hobi berbelanja yang berujung pada perilaku boros (tabzir) juga termasuk hal yang dibenci, karena dianggap mendekati karakter setan.
Allah SWT memperingatkan perbuatan menghambur-hamburkan harta dalam Surah Al-Isra ayat 27:
اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا
"Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."
Penting pula bagi setiap Muslim untuk menghindari hobi mengonsumsi hiburan atau musik yang liriknya mengandung ajakan pada kemaksiatan dan syirik.
Segala jenis aktivitas yang membuat seseorang lalai dan menunda kewajiban shalat lima waktu sejatinya adalah hobi yang mendatangkan kerugian besar.
Sebagai gantinya, pilihlah kegemaran yang memperkuat jasmani dan rohani seperti memanah, berkuda, atau berenang yang memiliki landasan sunnah.
Mari kita lebih bijak dalam memilah hobi agar setiap detik waktu luang yang kita lalui dapat bertransformasi menjadi aliran pahala di akhirat kelak.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Rasulullah SAW Hobi Manusia Kitab Al-Qur`an





















