Ilustrasi - Hari Tasyrik (Foto: Arina)
Jakarta, Jurnas.com - Umat Muslim baru saja merayakan kemeriahan Idul Adha, namun nuansa ibadah kurban sebenarnya belum berakhir.
Dalam kalender Hijriyah, terdapat tiga hari istimewa setelah Idul Adha yang dikenal sebagai Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Mengutip panduan dari laman resmi Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, Hari Tasyrik adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati rezeki serta memperbanyak zikir.
Secara bahasa, tasyrik (تَشْرِيق) berakar dari kata syarraqa yang bermakna menjemur sesuatu di bawah terik matahari.
Penamaan ini bukan tanpa sebab, melainkan merujuk pada tradisi masyarakat Arab tempo dulu yang mengawetkan daging kurban dengan cara menjemurnya hingga menjadi dendeng (qadid).
Selain itu, para ulama seperti Syekh Ibnu Manzur dalam kitab Lisan al-Arab menyebutkan bahwa istilah ini juga berkaitan dengan waktu pelaksanaan ibadah kurban yang dilakukan setelah matahari terbit (syuruq).
Dalam pandangan syariat, Hari Tasyrik memiliki status sebagai hari raya. Oleh karena itu, kegembiraan pada hari ini harus diwujudkan dengan menikmati hidangan dan menjauhi puasa. Rasulullah SAW memberikan penegasan melalui sabdanya:
يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari-hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR. An-Nasa’i)
Lebih spesifik lagi, Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya berzikir di sela-sela menikmati hidangan tersebut:
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللَّهِ
"Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan zikir kepada Allah." (HR. Muslim)
Bagi umat Muslim yang terbiasa menjalankan puasa sunnah, perlu dicatat bahwa berpuasa pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah hukumnya adalah haram. Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menegaskan:
صَوْمُ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ وَالْعِيْدَيْنِ حَرَامٌ
"Puasa pada Hari Tasyrik dan dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah haram."
Larangan ini bertujuan agar umat Islam dapat merasakan nikmatnya berbagi dan menyantap daging kurban sebagai bentuk syukur kolektif atas anugerah Allah SWT. Pengecualian hanya diberikan kepada jamaah haji yang tidak mampu menyembelih hewan kurban sebagai denda (dam).
Amalan Utama yang Dianjurkan
Hari Tasyrik adalah momentum emas untuk memperbanyak pahala melalui aktivitas berikut:
1. Penyembelihan Kurban: Waktu penyembelihan masih sah hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.
2. Takbir Mursal: Melantunkan takbir setiap selesai menunaikan shalat fardhu.
3. Memperbanyak Zikir: Mengagungkan nama Allah saat makan, minum, maupun dalam aktivitas harian.
4. Sedekah Daging: Menyalurkan daging kurban kepada kaum fakir miskin dan kerabat untuk mempererat tali silaturahmi.
Mayoritas ulama, termasuk Imam An-Nawawi, menyepakati bahwa Hari Tasyrik berjumlah tiga hari.
Esensi dari hari-hari ini adalah mengajarkan kita untuk tidak hanya terpaku pada ritual vertikal kepada Tuhan, tetapi juga menikmati kebahagiaan duniawi secara bersahaja dan berbagi kebahagiaan tersebut kepada sesama melalui hidangan yang ada.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Hari Tasyrik Idul Adha Larangan puasa Bulan Dzulhijjah Ibadah Kurban


















