Pemerintah membatasi impor tekstil
Jakarta - Kebijakan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan terkait pembatasan impor tekstil dengan alasan mendorong pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sudah tepat. Namun harusnya diimbangi dengan pengetahun mendasar soal keragaman jenis produk tekstil.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat melalui siaran persnya. Menurutnya, jangan sampai kebijakan larangan impor justru menghambat proses transaksi yang sudah dilakukan pengusaha terutama dengan pembeli luar negeri."Kebijakan itu memang sudah jalan dan menurut kami sudah on the track. Kebijakan yang mendukung peningkatan penyerapan tenaga kerja dan dukungan ke industri tentu kami dukung. Asalkan juga tentu tidak menjadi hambatan bagi industri. Untuk itu, pemerintah juga harus punya pengetahuan yang luas berkaitan dengan jenis ragam produk tekstil itu sendiri," ujar Ade. Saat ini, kata Ade, permintaan tekstil justru lebih banyak dari luar negeri. Dari dalam negeri, meski menjelang lebaran, belum ada lonjakan permintaan. Tak heran, dari sisi kinerja ekspor, juga tetap positif yakni naik 2 persen pada Januari-Februari 2017 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya (year on year).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kebijakan Impor Tekstil Asosiasi Tekstil




























