Ketum Gempar Indonesia, Yohanes Sirait Serahkan Penangguhan Penahanan Ahok
Jakarta - Organisasi Kepemudaan Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR Indonesia) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Surat permohonan diantar langsung oleh Ketua Umum DPP GEMPAR Indonesia, Yohanes Harry dan Sekjen Rolas Tampubolon. Mereka diterima oleh Hakim Pengadilan Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi."Kami melihat penangguhan penahan Pak Ahok bisa dilakukan. Alasannya, melihat bagaimana selama ini beliau menyikapi proses hukum, hampir mustahil Pak Ahok melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Rolas, Jakarta, Selasa (16/5).Atas dasar itulah, GEMPAR mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Sebab, barang bukti dalam kasus ini sudah tersebar, sehingga tidak mungkin dapat menghilangkan barang bukti.Baca juga :
Gempar Ajak Pemuda Berkembang Lewat Teknologi
Yohanes Harry menyampaikan, pihaknya menyampaikan surat ini sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum. "Kami sadar dan masih percaya bahwa negara kita adalah negara hukum, rule of law bukan rule of mass. Karena itu kami menyampaikan aspirasi kami dengan cara ini," terangnya.Sementara itu Johanes Suhadi menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang dilakukan GEMPAR Indonesia. Sebagai Organisasi Kepemudaan, GEMPAR melakukan tindakan yang menunjukkan penghargaan terhadap proses hukum. "Kami terima suratnya, terima kasih sudah menyampaikan pendapatnya dan permohonannya," ujarnya.Gempar Ajak Pemuda Berkembang Lewat Teknologi
Baca juga :
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Kejagung Masih Bingung Soal Banding Ahok
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Vonis Ahok Ahok Ditahan Ahok banding Gempar

























