Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diduga terindikasi melakukan tindak pidana pajak. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus suap, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).
Menanggapi hal itu, Fahri tidak terima langkah jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyeret data perpajakan dirinya ke ruang sidang. Untuk itu, ia menantang KPK untuk membongkar seluruh data pajak, termasuk pajak pimpinan KPK."Jangan main-main menggunakan data pajak orang untuk mengkriminalisasi. Kenapa KPK menyeret data perpajakan ini ke ruang sidang, apakah ini polesi soal perpajakan. Kalau memang mau melihat ke belakang, mari kita buka semua, termasuk data pajak pimpinan KPK. Saya siap bongkar semua," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5).Kata Fahri, penyebutan namanya dalam kasus suap pajak tersebut tidak lepas dari kepanikan KPK. "Saya terus terang melihat kepanikan KPK ini sebetulnya tidak perlu. Melakukan dari penuntut KPK ini sebagai bentuk kepanikan. Dia menggunakan metode pro justitia ini untuk menyerang orang," tegasnya.Fahri mengaku, dirinya sudah ikut tax amnesty. Dimana, salah satu program tax amnesty ini untuk membersihkan pajak sebelumnya dan melihat ke depan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Fahri Hamzah Fadli Zon Suap Pajak
























