Kamis, 02/05/2024 18:00 WIB

PAN: Hak Angket KPK Batal, Preseden Buruk DPR

Pembatalan keputusan Paripurna DPR atas hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadi preseden buruk bagi parlemen.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta - Pembatalan keputusan Paripurna DPR atas hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadi preseden buruk bagi parlemen. Sebab, hal itu bisa menjadi bumerang bagi DPR.

Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan mengatakan, jika hak angket KPK dibatalkan, maka tidak menutup kemungkinan semua keputusan Paripurna DPR bisa dibatalkan.

"Kalau kemudian keputusan paripurna soal angket dibatalkan jadi preseden buruk. Nanti semua keputusan di DPR bisa dibatalkan, Undang-undang dibatalkan, APBN dibatalkan," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).

Kata Taufik, keputusan yang sudah diketok dalam sidang Paripurna DPR tidak dapat dibatalkan. "Kalau ada yang ngotot dicabut keputusan paripurna terkait hak angket, keputusan lainnya nanti juga dicabut semua," tegas Wakil Ketua DPR itu.

Untuk itu, Ia menyarankan, agar dilakukan rapat konsultasi seluruh fraksi sebelum Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK dibentuk. Hal itu untuk menyatukan pandangan terkait hak angket KPK tersebut.

"Makanya perlu diadakan rapat konsultasi untuk membicarakan kelanjutan hak angket ini," tegasnya.

Diketahui, hak angket KPK hanya didukung empat fraksi di DPR, yakni PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem. Sedangkan enam fraksi di DPR yang menolak adalah, Fraksi Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, PKS, dan PPP.

KEYWORD :

Hak Angket KPK Paripurna DPR KPK PAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :