Jum'at, 17/05/2024 10:41 WIB

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar

KPK menduga dana untuk pembelian aset itu asil penerimaan suap.

Pabrik kelapa sawit diduga milik Bupati Labuhanbatu disita KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit senilai Rp15 miliar yang diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR) pada 1 Mei 2024.

Pabrik dengan luas tanah 14.027 meter persegi itu berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Diduga milik Tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 2 Mei 2024.

"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal," tambah Ali.

Lembaga antikorupsi menduga dana untuk pembelian aset tersebut bersumber dari penerimaan suap oleh Erik Atrada Ritonga. KPK telah memasang plang penyitaan di lokasi pabrik tersebut.

"Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya akan melakukan analisis dan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah aset diduga milik Erik Atrada Ritonga. Di antaranya, sebuah bangunan yang dijadikan kantor partai Nasdem, rumah kediaman erik, hingga uang sejumlah Rp48,5 miliar.

KPK akan berupaya menerapkan pasal pencucian uang pada setiap perkara untuk memberi efek jera dalam bentuk perampasan aset atau asset recovery.

Untuk diketahui, KPK memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Mereka ialah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yakni Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Proses tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Labuhanbatu, Sumatera Utara, Januari lalu.

KEYWORD :

KPK Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :