Sabtu, 27/04/2024 22:57 WIB

KPK Akan Kembangkan Kasus Andhi Pramono ke Pejabat Bea Cukai Lain

KPK memastikan akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memenuhi panggilan KPK, Selasa (14/3)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini setelah KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), sebagai tersangka. Penetapan tersangka Andhi hanyalah pintu masuk untuk mengusut praktik rasuah di lingkungan DJBC Kemenkeu.

"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, dikutip Rabu (7/6).

Dikatakan Asep, praktek rasuah di DJBC Kemenkeu menjadi isu hangat. Dengan adanya laporan ke KPK, Asep memastikan akan ditangani dengan benar.

KPK akan kita tangani dengan baik dan informasinya akan terus kita gali, di mana saja, di tempat mana saja, pada posisi apa saja," ujar Asep.

Senada dengan Asep, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.

KPK telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan. Salah satu contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

“Salah satunya yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta,” sebut Pahala.

Seperti diketahui, KPK, telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dirjen Bea Cukai Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :