Minggu, 28/04/2024 04:54 WIB

KPK Geledah Rumah Adik Rafael Alun, Sita Dokumen & Moge

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah adik Rafael tersebut berlokasi di komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan.

Tersangka mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun ditahan KPK. (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah milik adik dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Selasa (6/6).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan rumah adik Rafael tersebut berlokasi di komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Benar, (6/6) KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah saudarnya tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) di komplek P&K Cirendeu, Tangerang Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/6).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah bukti diduga terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Ttim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD (Harley Davidson)," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset.

Sebelum ini, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Rafael Alun Trisambodo diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu,diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KEYWORD :

KPK Rafael Alun Pejabat Pajak Tersangka Korupsi Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :