Jum'at, 17/05/2024 09:26 WIB

Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang

Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya tersebut. Khususnya yang terkait pengobatan, dimana fasilitas kesehatan belum merata di seluruh Indonesia.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. (Foto: Dok. Jurnas.com)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, merespon kebijakan Kementerian Perhubungan, melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 31/2024 yang mencabut status internasional 17 bandara, karena dianggap sepi dan menggerus devisa negara lantaran banyaknya masyarakat yang pergi ke luar negeri.

Alasan lain pemangkasan tersebut adalah untuk meningkatkan gairah pariwisata, terutama mendorong masyarakat berlibur di dalam negeri.

Namun demikian, kata pria yang akrab disapa SJP, keputusan ini banyak menuai protes dari masyarakat karena tidak semua warga yang pergi ke luar negeri adalah untuk berwisata. Banyak juga warga yang ke luar negeri karena keperluan berobat, bisnis dan pekerjaan.

“Dengan adanya bandara internasional yang dekat dengan warga tentu mempermudah mereka dalam memenuhi kebutuhannya tersebut. Khususnya yang terkait pengobatan, dimana fasilitas kesehatan belum merata di seluruh Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (2/5).

Misalkan Bandara Supadio di Pontianak dengan status internasional, kata SJP, mempermudah warga Kalimantan Barat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Kuching, Sarawak, Malaysia yang lebih dekat dan dianggap lebih memberikan kepastian dalam hal diagnosis penyakit. Sedangkan jika harus ke Jakarta, biaya penerbangan menjadi lebih mahal.

“Kita menyayangkan dengan adanya keputusan tersebut. Seharusnya, Pemerintah melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk mencari solusi bersama terlebih dahulu,” ungkapnya.

Sebab, lanjutnya, bandara-bandara yang sekarang sudah tidak lagi berstatus internasional itu, dulu dibangun menggunakan APBN dengan tujuan untuk mendatangkan wisatawan mancanegara langsung ke daerah tujuan.

“Sehingga pencabutan yang tiba-tiba dan tanpa kajian yang komprehensif ini bagai mengulang kesalahan yang sama seperti saat membangunnya yang juga tidak disertai kajian yang komprehensif,” pungkasnya.

“Kami juga mencermati adanya ketidak konsistenan pemerintah dalam hal alasan pariwisata sehingga menurunkan status bandara internasional yang sudah ada menjadi bandara domestik,” imbuhnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional pada Pasal 39 malah menghilangkan syarat kajian potensi wisatawan mancanegara yang menggunakan angkutan penerbangan paling sedikit 100.000 orang per tahun.

“Oleh karena itu kita minta KM 31/2004 agar dikaji ulang, dengan melibatkan stakeholder seperti maskapai, pemerintah daerah dan masyarakat pengguna bandara, tidak hanya dengan menteri yang membidangi pertahanan keamanan dan menteri yang membidangi urusan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan seperti yang disebutkan pada Pasal 40 PM 39/2019,” sebut Suryadi.

Pemerintah pusat juga, kata SJP, harus memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya, seperti yang terjadi pada Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jangan lantas menerima begitu saja diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.

“Untuk meningkatkan utilitas bandara internasional di daerah, kami mendorong agar daya tarik wisata ataupun ekonomi lainnya diperkuat. Termasuk juga ditingkatkannya pelayanan kesehatan di daerah seperti di Kalimantan Barat, bukannya diturunkan statusnya menjadi bandara domestik,” tutup SJP.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V PKS Suryadi Jaya Purnama Bandara Internasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :