Sabtu, 27/04/2024 20:56 WIB

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Sembunyikan Mobil Mewah

Kendaraan ini ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) tertutup di wilayah Kota Batam.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga mobil mewah yang diduga terkait kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Selasa (6/6).

Kendaraan ini ditemukan saat penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) tertutup di wilayah Kota Batam. KPK menduga mobil tersebut sengaja disembunyikan Andhi.

"(Ditemukan) Di sebuah ruko tertutup. Diduga ada kesengajaan disembunyikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/6).

Ketiga mobil tersebut ialah Hummer, Toyota Roadster, serta Mini Morris. Selanjutnya KPK akan menyita tiga mobil itu untuk menjadi barang bukti.

"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata Ali.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti elektronik saat menggeledah rumah Andhi pada hari yang sama. Rumah itu berlokasi di kompleks perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam.

Seperti diketahui, KPK, telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dirjen Bea Cukai Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :