Minggu, 16/06/2024 20:34 WIB

Anggota DPR: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Ada Kejelasan

Jadi tadi baru ngobrol bagaimana revisi UU TNI apakah sudah sampai ke Baleg atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan kami sedang perdalam dan substansinya seperti apa saya juga belum dapat.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan belum ada kejelasan rencana pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurutnya, Komisi I sedang memperdalam hal tersebut dari sisi substansi.

"Jadi tadi baru ngobrol bagaimana revisi UU TNI apakah sudah sampai ke Baleg atau langsung ke Komisi I, belum ada kejelasan kami sedang perdalam dan substansinya seperti apa saya juga belum dapat," kata TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/5).

Ia mengakui dirinya baru akan menyampaikan mengenai revisi UU tersebut setelah nantinya mendapatkan informasi lebih akurat. Politikus PDIP ini pun mengakui sudah mendapatkan informasi mengenai rencana pembahasan tersebut. Namun, ia enggan membocorkan hingga sudah ada kepastian dari pimpinan maupun Komisi I DPR.

"Saya pribadi hanya dapat bocoran-bocoran tetapi saya tidak bisa membukanya ke publik dulu, karena yang namanya bocoran nih bocor dari mana, ya. Begitu," ujarnya menerangkan.

Adapun hal yang akan dibahas dalam revisi UU TNI, dirinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin utama, diantaranya terkait masa pensiun. "Iya, jadi banyak hal yang pertama itu adalah status TNI, kemudian yang kedua itu usia dinas, ketiga status hubungan TNI dengan Kemenhan dan masalah masalah anggaran lainnya," tuturnya.

Diketahui, sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang tengah digodok di DPR. Dasco menjelaskan, DPR sebelumnya telah melakukan revisi Undang-undang Kejaksaan pada 2021.

Ia mengatakan, revisi itu salah satunya mengubah usia pensiun dan usia jabatan fungsional jaksa. Usai revisi UU Kejaksaan itu, kata Dasco, ada permintaan untuk menyamakan revisi UU Kepolisian dan UU TNI dengan UU Kejaksaan.

"Ada permintaan untuk melakukan revisi Undang-undang Polri dan TNI agar dapat sama dengan Undang-undang Kejaksaan tentang masa pensiun dan masa berakhirnya jabatan fungsional," kata kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (20/5).

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Revisi UU TNI PDIP TB Hasanuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :