Jum'at, 26/04/2024 07:37 WIB

Internasional

KPU Turki Tolak Banding Referendum Oposisi

Dengan demikian, kemenangan 51,4 persen suara milik Recep Tayyip Erdogan akan membawa perubahan sistem demokrasi di negara tersebut hingga 2029 mendatang.

Pendukung Presiden Turki, Recep Toyyip Erdogan turun ke jalan memberikan dukungan referendum

Ankara – Komisi Pemilihan Tertinggi Turki menolak banding yang diajukan oleh kelompok oposisi terkait hasil referendum 16 April 2017 lalu. Dengan demikian, kemenangan 51,4 persen suara milik Recep Tayyip Erdogan akan membawa perubahan sistem demokrasi di negara tersebut hingga 2029 mendatang.

Adapun pengajuan banding yang datang dari Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Rakyat Demokratik (HDP), dan Partai Patriotik dibatalkan karena hanya satu dari sepuluh dewan menerima gugatan oposisi.

Namun, penolakan ini tidak membuat opsisi kehabisan langkah. Wakil Ketua CHP, Bulent Tezcan mengungkapkan akan menempuh jalur hukum lainnya demi menggugat hasil referendum. Bahkan CHP disebut-sebut akan meneruskan keberatannya hingga ke level Pengadilan Tinggi HAM Eropa.

“Ini merupakan kasus yang serius. kami akan menggunakan seluruh cara hukum yang tersedia,” kata Bulent dikutip dari Aaswat, Kamis (20/4).

Bulent juga menyoroti kebijakan Badan Pemilu Turki yang diam atas surat suara tidak bersegel resmi. Hal ini, menurutnya, merupakan upaya kecurangan demi memuluskan langkah Erdogan.

“Ini bukan hanya masalah pilihan Ya atau Tidak, tapi menyangkut keadilan bagi seluruh warga negara,” tandasnya.

KEYWORD :

Referendum Turki Timur Tengah Erdogan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :