Selasa, 21/05/2024 07:01 WIB

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Akuisisi SBS oleh BMI, Saksi dari JPU Untungkan Terdakwa

Mereka pun menegaskan, proses akuisisi ini menguntungkan perusahaan menurut perspektif keahlian mereka

Ilustrasi palu sidang (Foto: Unsplash)

Palembang, Jurnas.com - Persidangan kasus perkara dugaan korupsi akuisisi antara PT Satria Bahana Sarana (SBS) dan PT Bukti Multi Investama (BMI) memasuki memeriksa keterangan dari tiga orang saksi dari anggota Tim Akuisisi PT BMI, Oktavianus Tarigan, Subagio, dan Ali Tamam.

Namun, Keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguntungkan lima terdakwa.

Para saksi menjabarkan setiap anggota tim akuisisi telah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mereka pun menegaskan, proses akuisisi ini menguntungkan perusahaan menurut perspektif keahlian mereka.

Saksi Oktavianus Tarigan, mantan ketua tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab atas analisis bisnis, memberikan kesaksian bahwa akuisisi PT. SBS oleh BMI memberikan keuntungan yang signifikan bagi PT. BMI dari segala aspek, termasuk efisiensi dan keuntungan finansial.

Dalam analisis bisnis yang dilakukan olehnya, Ia menyimpulkan bahwa akuisisi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi PT. BMI, selain itu menurutnya mekanisme pengambilalihan PT. SBS tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan jasa, karena setiap perusahaan target akuisisi memiliki karakter yang berbeda sesuai dengan tujuan akuisisi.

Sementara, Subagio yang merupakan anggota tim akuisisi PT. BMI yang memiliki latar belakang di bidang alat berat, juga memberikan kesaksian yang menguntungkan terdakwa.

Akuisisi ini memungkinkan PT. BMI untuk memperluas jangkauan bisnisnya dalam sektor alat berat,” paparnya.

Dia menambahkan, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di PT. SBS, PT. BMI dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan keuntungan di sektor tersebut.

Sementara itu, Ali Tamam anggota tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia (SDM), juga mendukung keterangan saksi sebelumnya. Ia menyatakan bahwa tugasnya sebagai anggota tim akuisisi telah dilaksanakan sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan.

Dalam proses akuisisi, Ali Tamam berhasil mengelola perubahan organisasi yang terjadi dengan baik dan memastikan kelancaran integrasi antara PT. SBS dan PT. BMI.

Semnatara itu, Pengacara Terdakwa Ainnudin mengatakan, keterangan ketiga saksi ini memberikan gambaran positif tentang proses akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI. Mereka menegaskan bahwa setiap anggota tim akuisisi telah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga memberikan manfaat yang signifikan bagi PT. BMI.
“Kesaksian ini dapat menguntungkan kliennya yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ainuddin juga menegaskan kalau keterangan para saksi yang berdasarkan fakta tersebut menunjukkan kalau kliennya sepenuhnya menjalankan bisnis.

“Dari keterangan saksi, sesuai dengan keahlian dan tupoksinya selaku anggota tim akuisisi, proses akuisisi ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan dikerjakan secara layak,” ujarnya.

Dia juga menekankan, kalau hasil analisa tim akuisisi menunjukkan potensi keuntungan jangka panjang bagi PT BMI. “Analisis tersebut kini telah menjadi fakta, dengan meningkatnya valuasi dan juga profit dari PT SBS setelah diakuisisi oleh PT BMI. Secara operasional, kehadiran PT SBS sebagai anak perusahaan PT BMI, juga memberikan keuntungan yang signifikan terhadap PT BA selaku perusahaan induk alias parent company dalam bentuk efisiensi harga produksi batubara, dikarenakan menciptakan persaingan harga dengan kontraktor swasta lainnya” pungkasnya.

KEYWORD :

Sidang Akuisisi Saksi Terdakwa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :