Selasa, 21/05/2024 00:40 WIB

Dirjen AHU Jelaskan Prosedur Pengesahan Badan Hukum ke KPK

Dia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muzhar rampung diperiksa KPK pada hari ini, Selasa 19 Desember 2023.

Cahyo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.

Dia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai prosedur pengesahan badan hukum di Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.

"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan KPK dan menyampaikan apa yang menjadi kewenangan saya dan juga prosedur yang ada di Direktorat Jenderal saya saja," ujar Cahyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Cahyo enggan menjawab ketika disinggung dugaan peran Eddy Hiariej mengurus AHU PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Dia menyerahkan sepenuhnya terkait proses hukum Eddy kepada KPK.

"Itu diserahkan kepada KPK," ucap Cahyo.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. KPK juga menjerat dua orang dekat Eddy Hiariej, yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy Hiariej diduga menerima uang suap senilai Rp8 miliar dari Helmut Hermawan. Uang dari Helmut diduga diterima Eddy melalui rekening bank milik Yogi dan Yosi.

KPK merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uaang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 4 Desember 2023.

Mereka menggugat KPK atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Dirjen AHU Kemenkumham




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :