Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia menerangkan bahwa yang ada dalam rancangan adalah RUU KUHP, sementara yang existing ada empat
Dia menjelaskan dari 6000 kasus, tidak sampai 300 kasus yang diproses sampai ke pengadilan
"Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP," kata Eddy.
Yang sudah maju itu negara-negara Eropa, barat dan Amerika Utara
Tentunya, Komisi III selain mendengarkan masukan dari konstituen juga mempertimbangkan dasar-dasar hukum perundang-undangan. Pada hari ini, seluruh fraksi Komisi III DPR RI menerima RUU PAS ini. Jadi tidak ada lagi hal yang bisa menjadikan alasan untuk menghalangi RUU PAS ini untuk segera kita sahkan.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menambah sejumlah ayat pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, beleid itu mengatur tentang pasal penghinaan pemerintah.
Adapun aturan KUHP yang dinilai bisa mencederai kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 ayat (1)
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP.