Sabtu, 20/04/2024 06:04 WIB

Wamenkumhan: Kekerasan Seksual Tidak Boleh Gunakan Restorative Justice

Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi.

"Penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice," kata Edward saat jumpa pers di Gedung Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (22/2).

Penyelesaian kasus kekerasan seksual tanpa menggunakan keadilan restoratif diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mekanisme keadilan restoratif sendiri cukup rawan disalahgunakan dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Edward menyoroti khususnya dalam sebuah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dengan finansial mapan.

Sementara di sisi lain, korban kekerasan seksual diketahui berasal dari golongan yang tidak mampu. Menurutnya, fenomena tersebut sudah sering terjadi di mana-mana.

"Korbannya orang tidak mampu. Diperkosa, dicabuli, segala macam dikasih uang selesai perkaranya dianggap restorative justice, jadi itu ga boleh," ungkap Edward.

Selain itu, Edward menyampaikan RUU TPKS mewajibkan pemberian restitusi untuk korban. Majelis hakim, sebut Edward, wajib menentukan besarnya restitusi kepada korban.

"Jadi bahasa di dalam RUU kita itu, selain pidana penjara atau pidana denda, hakim wajib menetapkan besarnya restitusi kepada korban," tutur Edward.

KEYWORD :

Wamenkumham Edward Omar Kekerasan Seksual RUU TPKS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :