Minggu, 28/04/2024 21:02 WIB

Wamenkumham Tegaskan KUHP Terbaru Jamin Kebebasan Pers

Adapun aturan KUHP yang dinilai bisa mencederai kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 ayat (1) 

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej (Foto:Instagram/eddyhiariej)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjamin kemerdekaan pers.

Eddy menepis terkait adanya pasal kontroversial dalam KUHP yang telah disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12).

“Terkait kemerdekaan pers juga tetap terjamin," kata Eddy dalam konferensi pers.

Dia mengatakan, pasal-pasal dalam KUHP baru tentang kemerdekaan pers masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Hal ini dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 218 dan 240 KUHP yang mengadopsi Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di situ dikatakan bahwa kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga jelas tidak dapat dipidanakan,” kata Eddy.

Adapun aturan KUHP yang dinilai bisa mencederai kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 ayat (1) yang berbunyi,

“Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).”.

Lalu pada ayat (2) berbunyi "Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

KEYWORD :

Wamenkumham KUHP Hukum Pidana Kebebasan Pers




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :