Selasa, 21/05/2024 01:08 WIB

PN Jaksel Tidak Menerima Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Gugatan itu diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Suasana sidang pra peradilan Firli Bahuri. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan itu diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 19 Desember 2023.

Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, hakim menilai permohonan Firli Bahuri kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. 

"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," katanya. 

Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jakarta Selatan. Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Dia meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu juga meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.

Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.

Adapun penetapan tersangka Firli diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.

KEYWORD :

KPK Firli Bahuri Pemerasan SYL Syahrul Yasin Limpo Sidang Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :