Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri S, Direktur Korsup Wilayah II KPK, Yudhiawan, dan Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya telah menyita dokumen menyita sejumlah dokumen dari KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu dokumen yang disita ialah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2019-2022 dari Ketua KPK, Firli Bahuri. Dokumen LHKPN akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
"Jadi beberapa dokumen maupun surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Dan telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.
Ade menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatab, Jumat 17 November 2023.
"Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan. Nanti berikutnya akan kita update," tambahnya.
Ade menjelaskan alasan polisi menyita LHKPN Firli dan dokumen lainnya. Dia menegaskan seluruh kegiatan yang dilakukan penyidik pada tahap penyidikan bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
Sehingga perkara menjadi terang dan pihak kepolisian dapat menentukan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL.
"Mulai dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, maupun penggeledahan yang kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan siapa tersangkanya. Kita akan update berikutnya," kata Ade.
Sebelumnya, Firli juga telah merinci sejumlah barang yang disita dari hasil penggeledahan polisi di rumah sewanya di Kertanegara 46. Dia mengklaim sudah menyerahkan LHKPN-nya sesuai dengan permintaan penyidik.
"Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2023, Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bekasi (VILLA GALAXY) (Namun tidak ada barang yang disita) sedangkan di Rumah Sewa di Kertanegara 46 - Jakarta Selatan (terdapat 3 Barang yang disita berupa Kunci dan gembok gerbang, Dompet Warna Hitam serta Kunci Mobil Keyless)," jelas Firli dalam keterangannya.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Firli Bahuri Pemerasan SYL Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya





















