Setya Novanto
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak terima dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam enam bulan ke depan.
Menurutnya, anggota dewan dalam menghadapi setiap proses hukum, harus melalui prosedur yang berlaku. Dimana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, anggota DPR memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)."Kita sudah buat mahkamah kehormatan, maksud kita itu pecat dulu orang ini baru proses secara hukum. Jangan dalam keadaan kayak begini ini kita diganggu terus menerus," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/4).Menurutnya, keputusan KPK dengan mengeluarkan surat pencegahan terhadap Setnov, sama saja merusak DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
"Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, harusnya diberikan kekebalan," tegasnya.Diketahui, kabar pencegahan Setnov disampaikan Direktur Jendral Imigrasi Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa 11 April 2017. "Kemarin malam Ditjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto," kata Ronny.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri
























