Kamis, 16/05/2024 05:40 WIB

Cegah Korupsi, Itjen Kemenag Luncurkan Program FCP

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) meluncurkan program Fraud Control Plan (FCP) pada Rabu (18/10) lalu

Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) meluncurkan program Fraud Control Plan (FCP) pada Rabu (18/10) lalu. Program ini bertujuan mencegah, mendeteksi, dan merespons potensi korupsi.

Irjen Kemenag, Faisal, mengungkapkan bahwa inisiasi FCP yang digagas oleh Inspektur Investigasi Ahmadun, merupakan langkah strategis pengawasan yang tidak diarahkan pada fungsi represif, namun pada pencegahan.

"Implementasi program FCP menjadi sangat penting, karena adanya potensi penyalahgunaan yang mungkin ada pada implementasi pemberian bantuan di Kementerian Agama," sebut Faisal.

"FCP ini merupakan konsepsi untuk mencegah dan menanggulangi korupsi secara terintegrasi," tegas Faisal.

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa sistem pengendalian kecurangan merupakan perwujudan komitmen Kementerian Agama dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"FCP menjadi system pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi fraud dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Kementerian Agama," imbuh dia.

Inspektur Investigasi Ahmadun, sekaligus inisiator program FCP pada bantuan pemerintah mengatakan bahwa implementasi FCP bertujuan mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan transparan di Kementerian Agama.

"Program ini didesain sebagai alat untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan fraud (kecurangan) dalam organisasi," terang Ahmadun.

Ahmadun menjelaskan bahwa bantuan pemerintah menjadi salah satu komponen anggaran yang besar di Kemenag. Karenanya, risiko terjadinya praktik fraud dalam pengelolaan dana tersebut patut untuk diantisipasi.

Implementasi FCP pada bantuan pemerintah ini berfokus pada sepuluh atribut berikut, yakni kebijakan antifraud, struktur pertanggungjawaban, penilaian risiko fraud, kepedulian pegawai, kepedulian pelanggan dan masyarakat, sistem pelaporan kejadian fraud, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi dan standar perilaku dan disiplin.

Ahmadun juga menekankan, pentingnya peran pimpinan dalam implementasi program ini, antara lain dengan menjadi teladan, melakukan sosialisasi dan internalisasi pengendalian kecurangan, melakukan evaluasi terhadap kebijakan, merespon secara cepat atas deteksi adanya tindakan fraud di lingkungannya dan open minded dalam perbaikan sistem pengendalian.

KEYWORD :

Kementerian Agama Itjen Kemenag Faisal Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :