Senin, 20/05/2024 23:37 WIB

Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

JPU KPK menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Gubernur Papua, Lukas Enembe menggunakan kursi roda di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 19 November 2023.

Majelis hakim juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara. Uang pengganti itu harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Lukas Enembe dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar saat menjabat sebagai Gubernur Papua.

"Terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor," imbuhnya.

Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun ke depan.

Adapun dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Lukas juga dinilai bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.

Sementara untuk hal meringankan, Lukas Enembe disebut belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :