Selasa, 21/05/2024 02:45 WIB

Pakar Sebut Alasan Firli Bahuri Minta Tunda Pemeriksaan Tidak Rasional

Firli Bahuri sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, ia meminta menunda pemeriksaan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro menilai alasan Ketua KPK Firli Bahuri tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, tidak rasional.

Firli Bahuri sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, dia minta pemeriksaan ditunda karena ingin mempelajari materi perkara.

"Justru dengan menggunakan alasan macam itu, Firli seolah merendahkan proses hukum. Karena itu bukan alasan yang rasional, tapi justru mengada-ada," kata Castro dalam keterangannya.

Selain itu, Castro juga menilai alasan Firli mangkir, seolah sedang mempermainkan penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Castro, Firli sebagai pimpinan KPK, seharusnya patuh terhadap proses hukum.

"Kan tidak pantas seorang pimpinan lembaga aparat penegak hukum sekelas KPK, justru tidak patuh terhadap proses hukum," kata Castro.

"Padahal kalau merasa tidak melakukan kesalahan apa-apa, kenapa harus khawatir. Ini pertanda Firli memang sedang panik," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah mengungkapkan beberapa alasan yang membuat ia tidak bisa menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya pada hari ini.

Hal itu disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang dikirim oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Namun, keterangan dimaksud tertulis nama Nurul Ghufron sebagai narasumber.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron.

Ghufron tidak menjelaskan secara detail terkait agenda yang membuat Firli tidak bisa hadir. Ia hanya berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan pertama kepada Firli tersebut.

Selain itu, surat panggilan baru diterima Firli pada 19 Oktober 2023. Sehingga, Ghufron mengatakan, Firli membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi perkara.

Oleh karena itu, KPK telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

KEYWORD :

Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :