Senin, 20/05/2024 21:05 WIB

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (13/9). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 19 November 2023.

Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Lukas Enembe juga dihukum membayar uang pengganti Rp19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," kata hakim.

"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.

Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun ke depan.

Adapun dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Lukas Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, Lukas juga dinilai bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.

Sementara untuk hal meringankan, Lukas Enembe disebut belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang diberikan majelis hakim kepada Lukas Enembe lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di mana sebelumnya JPU KPK menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Tuntutan uang pengganti juga lebih rendah, di mana jaksa KPK sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :