Jum'at, 10/05/2024 18:22 WIB

Polda Metro Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Jumat

Firli bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis yang beredar luas. (Dok: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Jumat (20/10).

Firli bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

"Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00," sambungnya.

Hingga saat ini, Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi guna mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

"Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," ujarnya.

Ade mengatakan, pada hari ini, Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa 19 saksi terkait kasus ini. Para saksi yang sudah diperiksa itu termasuk ajudan Ketua KPK, Firli Bahuri yang bernama Kevin Egananta, serta ajudan pejabat di Kementan.

Selain itu, mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin juga dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan ini.

"Satu orang saksi mantan wakil ketua KPK periode 2007-2011, enam orang ajudan pejabat eselon 1 di Kementan, satu orang pamwal Ketua KPK, delapan saksi lainnya dan tiga saksi menjalani pemeriksaan tambahan," kata dia.

Untuk diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :