Minggu, 19/04/2026 18:22 WIB

Sikap Tidak Sopan dan Makian Lukas Enembe Jadi Pertimbangan Memberatkan





Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. 

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (13/9). (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan sikap tidak sopan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam memutus perkara suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.

“Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas dan makian yang diucapkan dalam ruang persidangan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Selain itu, hal-hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Lukan Enembe dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Lukas Enembe, yaitu belum pernah dihukum, bersedia mengikuti persidangan sampai akhir, hingga memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sampai akhir; serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga: seorang istri, dan anak-anak,” kata Rianto.

Selain pidana penjara selama delapan tahun, Lukas juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19,6 miliar subsider dua tahun penjara.

Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Sidang Vonis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :