Bareskrim Polri
Jakarta - Bareskrim Polri memastikan kasus pelanggaran paten yang melibatkan Managing Direktorat PT Rajawali, Bong Parnoto masih berlanjut. Laporan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Purwadi Arianto mengatakan, kasus yang sedang diselidiki Bareskrim Polri terus berjalan."Sejauh ini enggak ada (kasus yang di SP3)," kata Purwadi saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu di Jakarta.Hal itu ditegaskan Purwadi saat disinggung adanya kabar yang menyebut Dittipidter Bareskrim menghentikan kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Diketahui, Bong Parnoto dilaporkan PT Teralindo Lestari ke Dittipidter Bareskrim Polri terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016. Namun, sampai sejauh ini belum ada kejelasan dari penyelidikan laporan tersebut.Selain dilaporkan dalam pelanggaran paten, Bong ternyata menyandang status tersangka dalam kasus pencurian dan pemalsuan dokumen PT Teralindo Lestari. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016. Dalam kasus ini, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tersangka Pemalsuan Dokumen Bong Parnoto Bareskrim


























