Kamis, 16/05/2024 06:15 WIB

Raja Yordania Setujui UU Kejahatan Dunia Maya yang Kejam

Undang-undang akan membuat unggahan daring tertentu dapat dihukum dengan waktu penjara dan denda.

Raja Yordania Abdullah II [File: Elizabeth Frantz/Reuters]

JAKARTA, Jurnas.com - Raja Yordania menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) kejahatan dunia maya yang akan menindak pidato daring yang dianggap berbahaya bagi persatuan nasional.

Raja Abdullah II memberikan persetujuannya pada Sabtu dengan RUU yang sekarang dijadwalkan sebagai undang-undang dan mulai berlaku satu bulan setelah diterbitkan di surat kabar negara Al-Rai, yang diharapkan pada hari Minggu.

Undang-undang akan membuat unggahan daring tertentu dapat dihukum dengan waktu penjara dan denda.

Unggahan yang dapat ditargetkan termasuk yang dianggap "mempromosikan, menghasut, membantu, atau menghasut asusila", menunjukkan "penghinaan terhadap agama", atau "merusak persatuan nasional".

RUU tersebut juga akan menargetkan mereka yang mempublikasikan nama atau gambar petugas polisi secara online dan melarang metode tertentu untuk mempertahankan anonimitas online.

Pada hari Selasa, Senat mengesahkan RUU tersebut setelah mengamandemennya untuk memungkinkan hakim memilih antara menjatuhkan hukuman penjara dan denda, daripada memerintahkan hukuman gabungan.

Majelis rendah parlemen Yordania mengesahkannya bulan lalu.

Sebelum pemungutan suara parlemen, 14 kelompok Hak Asasi Manusia (HAK), termasuk Human Rights Watch, mengatakan dalam pernyataan bersama bahwa undang-undang itu "kejam".

"Ketentuan yang tidak jelas membuka pintu bagi cabang eksekutif Yordania untuk menghukum individu karena menggunakan hak kebebasan berekspresi mereka, memaksa hakim untuk menghukum warga negara dalam banyak kasus," katanya.

Amerika Serikat, sekutu utama dan donor terbesar Yordania, juga mengkritik undang-undang tersebut.

Tindakan tersebut adalah yang terbaru dari sejumlah tindakan keras terhadap pidato online di kerajaan tersebut, termasuk pemadaman media sosial. Pada bulan Desember, aplikasi TikTok diblokir setelah pengguna membagikan video langsung protes pekerja.

Human Rights Watch mengatakan dalam laporan tahun 2022 pihak berwenang semakin menargetkan pengunjuk rasa dan jurnalis dalam “kampanye sistematis untuk memadamkan oposisi damai dan membungkam suara-suara kritis”.

Sumber: Al Jazeera

KEYWORD :

Raja Yordania Raja Abdullah II RUU Kejahatan Dunia Maya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :