Kamis, 16/05/2024 07:02 WIB

KPK Resmi Tetapkan 10 Tersangka Dugaan Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Kasus ini diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan dalam konferensi pers pada Kamis (15/6). (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 10 orang tersangka korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020 – 2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/6).

Adapun 10 tersangka dimaksud ialah Kepala Sub Bagian Perbendaharaan/PPSPM, Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran, Abdullah dan Christa Handayani Panvaribowo.

Kemudian, PPK Haryat Prasetyo; Operator SLM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi,, Maria Febri Valentine.

Firli menjelaskan kasus ini bermula ketika Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp221,9 miliar selama tahun 2020 - 2022.

Selama periode tersebut, kata Firli, para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi, di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif.

"Dimana Tersangka PAG meminta kepada LFS agar “dana diolah untuk kita-kita dan aman”," jelas Firli.

Kemudian, menyisipkan’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak. Selanjutnya pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720," jelas Firli.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, ujar Firli diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27, 6 Miliar.

Atas perbuatannya para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :