Rabu, 01/05/2024 19:32 WIB

Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM Penuhi Panggilan KPK

Sembilan tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Sementara satu tersangka lainnya akan segera hadir.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pada Kementerian ESDM terkait dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (15/6).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sembilan tersangka telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Sementara satu tersangka lainnya akan segera hadir.

"Tadi, kami cek sudah hadir, ada sembilan orang, satu orang nanti menyusul di siang hari," kata Ali kepada wartawan.

Dia mengatakan sembilan tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, Ali belum dapat memastikan apakah para tersangka langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Nanti akan informasikan kembali berikutnya, apakah kemudian nanti dilakukan penahanan misalnya oleh tim penyidik KPK. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari tim penyidik KPK," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin ASN Kementerian ESDM. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah 10 orang dimaksud bepergian ke luar negeri.

Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.

KEYWORD :

Korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :