Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon
Jakarta - Partai Gerindra ikut menggulirkan hal angket soal status terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, partainya menduga pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3."Kita ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam hal ini, yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/2).Selain adanya pelanggaran UU, Fadli juga menyebut ada yurisprudensi terkait masalah kasus pemberhentian gubernur yang berstatus terdakwa. Apalagi kata Fadli, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang pernah berjanji akan memberhentikan Ahok.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Partai Demokrat Hak Angket Ahok Partai Gerindra




















