Jum'at, 26/04/2024 13:51 WIB

Johnny Plate Tersangka Korupsi, Anies: Tuhan Akan Berpihak pada Kebenaran

Hal itu disampaikan Anies usai bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah Sekretaris Jenderal Parta Nadem Johnny G. Plate

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Jakarta, Jurnas.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan menegaskan Tuhan Yang Maha Esa akan berpihak pada kebenaran.

Hal itu disampaikan Anies usai bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh setelah Sekretaris Jenderal Parta Nadem Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (17/5).

"Menghadapi ini semua cobaan yang muncul atas konsekuensi keputusan dengan keyakinan bahwa Tuhan akan berpihak kepada kebenaran," kata Anies.

Dia mengataka , pertemuannya dengan Surya Paloh diselimuti rasa prihatin atas kasus yang menimpa Plate. Namun, kata Anies, Surya Paloh nampak siap menghadapi peristiwa yang menimpa Partai NasDem.

"Tadi di ruangan kita ngobrol, kita diskusi, kita menyampaikan dengan dekat, pribadi-pribadi yang tak bergeming, pribadi-pribadi yang teguh dalam sikap," kata Anies.

Anies berharap berbagai tantangan besar yang menimpa saat ini bisa dilewati dengan baik. Dia menegaskan ikhtiarnya untuk menghadirkan persatuan, keadilan dan kesetaraan tidak ada yang berubah. Baginya, semangat itu terus berjalan dan tak ada yang bergeser sama sekali.

"Kita jalan terus sesuai rencana," kata dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

Saat ditangkap, Johnny masih berstatus sebagai kader dan Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

KEYWORD :

Partai Nasdem Anies Baswedan Johnny G Plate Tersangka Surya Paloh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :