Sabtu, 27/04/2024 06:26 WIB

Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Terkait Politik

Korps Adhyaksa menegaskan tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo murni penegakan hukum.

Korps Adhyaksa menegaskan tidak ada unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap Johnny yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/5).

Kejagung, kata Ketut, memiliki kewajiban untuk mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategi nasional, termasuk proyel BAKTI Kominfo.

Kejagung memastikan bekerja secara profesional dalam menangani kasus korupsi. Kejagung tidak akan terpengaruh terhadap kekuasaan dan kepentingan politik di balik proses penegakan hukum. 

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebelumnya mengatakan akan menelusuri dugaan aliran dana BAKTI Kominfo terhadap Johnny Plate dan Partai NasDem.

"Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

KEYWORD :

Kejaksaan agung Menkominfo Johnny G Plate Korupsi BAKTI Partai Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :